Thursday, November 12, 2015

Pria Ini menyebarkan Foto Bugil Kekasihnya Karena Tidak Di Restui Keluarganya.

Pria Ini menyebarkan Foto Bugil Kekasihnya Karena Tidak Di Restui Keluarganya.


Sbobetcasinolive - Cerita asmara Arfian Widiadi (25) dengan gadis berinisial S (25) memanglah luar batas. 
Mereka sanggama atau terkait tubuh dan mengabadikan badan syurnya. 
Sayang, cerita asmara mereka selesai disebabkan penolakan keluarga kekasih. 
Arfian juga pilih menebarkan photo syur itu ke media sosial. 
Cerita percintaan mereka berawal dari siaran radio di Pasuruan. 
S kerap kirim salam pada rekan-temannya lewat siaran radio itu. 
Nada S di radio terdengar sangatlah merdu sampai bikin Arfian tertarik. 
Arfian juga segera mencatat nomer hp yang ditayangkan dalam siaran itu, lantas menghubungi S. 

Pertama, Arfian kirim SMS ke S. 
Sesudah lama berkomunikasi lewat SMS, keduanya setuju bersua di Pasar Warungdowo, Pasuruan pada Agustus 2008. 
Pertemuan ini jadi awal cerita cinta mereka. 
Lantas, pada Oktober 2008 keduanya bersua lagi dirumah tersangka serta terjadi jalinan terlarang pasangan ini. 

Infonya, Arfian telah menunjukkan gelagat cabul mulai sejak pertemuan pertama. 
Tetapi S sukses menampik ajakan itu sampai pertemuan ke-2. 
“Saat terkait tubuh ini, tersangka A (Arfian) memphotonya, " 
 " Tuturnya untuk menyembuhkan rasa kangen apabila tak bersua, ” ungkap Direskrimsus Polda Jawa timur, Kombes Pol Nur Rochman di Polda Jawa timur, Kamis (12/11/2015) sore. 
Tidak cuma itu, jalinan terlarang itu selalu berjalan hingga th. 2013. 
Saat itu keluarga S mengendus perbuatan terlarang Arfian, lantas meminta cerita asmara mereka berhenti. 

Arfian pasti tak terima dengan keinginan itu. 
Ia lantas keluarkan ancaman bakal menebarkan photo seronok itu ke dunia maya. 
Bahkan juga Arfian mengakui tak takut apabila tindakannya bakal selesai di bui atau dibunuh keluarga korban, namun S tak memperdulikan ancaman Arfian. 
Ancaman itu lalu dapat dibuktikan pada 28 Juni 2015. 

Saat itu Arfian nekat menebar photo syur itu ke account Facebook-nya. 
Aksi ini menyebabkan laporan S ke Polda Jawa timur, lantas bikin Arfian di penjara. 
“Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 serta 3 UU perihal Info serta Transaksi Elektronik, " 
 " Tersangka terancam hukuman penjara sepanjang 6 th., ” tuturnya.

No comments:

Post a Comment